Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno tak layak ditindaklanjuti. Karena itu, Habiburokhman meminta Bawaslu objektif dalam menangani laporan tersebut.
"Kasus ini menurut saya seharusnya ditolak pada tahap pemeriksaan awal di Bawaslu. Kawan-kawan itu kan punya Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Sangat jelas di Perbawaslu itu bahwa bukti awal yang cukup menjadi syarat mutlak (untuk sebuah laporan) dilanjutkan," kata Habiburokhman di Hotel Ibis, Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra ini menilai Bawaslu tidak perlu memanggil politikus Demokrat Andi Arif dan Waketum Gerindra Fadli Zon. Sebab, kata dia, informasi soal dugaan mahar Sandiaga ke PKS dan PAN hanya sebatas 'katanya'.
"Bawaslu nggak perlu terlalu jauh memanggil Andi Arif, memanggil Pak Fadli karena ini orang-orang jelas sudah terkonfirmasi hanya mengatakan katanya, katanya, katanya. Jadi tidak ada bukti apapun dan ini sudah hari kedua. (Jika) Dalam waktu 3 hari, kalau nggak ada bukti yang cukup, maka harus kandas laporannya," paparnya.
Habiburokhman menyebut Bawaslu sedang mencari perhatian. Dia menuding para pelapor indikasi mahar Sandiaga berafiliasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga membuat Bawaslu proaktif.
"Saya pikir Bawaslu juga jangan terlalu genit, isu-isu panggil. Waktu La Nyalla, isu, isu, isu, mau panggil Pak Prabowo. Saya ingatkan, nggak gampang panggilin orang itu karena orang punya aktivitas," ucap Habiburokhman.
"Bisa nggak misalnya saya melaporkan Pak Jokowi hanya berdasarkan kliping koran lalu Pak Jokowi dipanggil? Bisa nggak seperti itu? Saya tanya. Jadi, kalau hearsay (kabar burung) seperti ini ditindaklanjuti, kita mau ke mana penegakan hukum kita? Jadi, saya tantang independensi Bawaslu. Jangan mentang-mentang yang melaporkan kubu yang sedang berkuasa, mereka (Bawaslu) proaktif," tegasnya.
Pihak Bawaslu sendiri menyebut akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan indikasi mahar Sandiaga. Pemanggilan tersebut bisa dilakukan minimal dua hari setelah penerimaan laporan.
"Hari ini kan ada laporan yang diserahkan Bawaslu, kemudian Bawaslu akan klarifikasi para pihak yang diduga akan dipanggil. Secara patut (pemanggilan) dua hari kerja minimal. Baru pasal mana yang dilanggar, saksi siapa yang dipanggil siapa saja," terang anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).
dtc