Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jabatan Wakapolri masih kosong setelah Syafruddin ditunjuk sebagai Menteri PAN-RB. Posisi TB-2 ini sangat strategis. Seperti apa kriteria untuk menjabat Wakapolri?
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan jabatan Wakapolri ditentukan oleh Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti). Ada beberapa kriteria untuk menjadi Wakapolri.
"Itu melihat pengalaman atau penugasan. Pastinya penugasan-penugasan yang sudah dilakukan. Senioritas. Beliau sudah cukup, pangkatnya sudah memenuhi syarat. Dalam artian sudah bintang dua senior atau bintang tiga," kata Irjen Setyo Wasisto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Polri sendiri memiliki sejumlah jenderal berpangkat bintang dua dan tiga. Semuanya, kata dia, memiliki kans untuk menjadi Wakapolri.
"Bintang dua yang senior, bukan bintang dua yang baru naik. Kalau bintang dua yang baru naik (nggak)," ujarnya.
Dia menerangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah mengusulkan nama calon Wakapolri ke Wanjakti. Usulan nama itu biasanya lebih dari satu.
"Saya nggak sebutkan di situ. Biasanya lebih dari satu," terang dia.
Posisi Wakapolri setelah Komjen (Purn) Syafruddin menjadi Menteri PAN-RB belum diisi. Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis santer disebut-sebut akan mengisi jabatan tersebut. (dtc)