Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Langkat, Ajai Ismail mengatakan, jika sudah terbukti terlibat dan A1 tentang keterlibatan Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong anggota DPRD Langkat dalam kasus penangkapan sabu-sabu oleh BNN Pusat, pihaknya segera mengusulkan pemecatan.
Ajai Ismail sangat menyesalkan kejadian itu dan akan menunggu kepastian tertangkapnya Ibrahim Hongkong. Ianya juga menjelaskan, dirinya ada menerima informasi tentang penangkapan tersebut yang diduga melibatkan anggota DPRD dari partainya.
“Masih dalam informasi kepastiannya ini masih terus saya hubungi, namun handphone (ho) yang bersangkutan, maksudnya (Ibrahim Hasan) belum juga bisa menyambung,” jelasnya Senin (20/8/2018) malam.
Ajai berjanji, kalau benar itu kadernya, akan dilakukan tindakan tegas.
"Untuk itu mari kita tunggu kelanjutannya, namun handphone yang bersangkutan dihubungi tidak juga bisa terhubung. Saya akan menunggu kabar A1-nya (kepastiannya-red) tentang penangkapan anggota Nasdem tersebut, saat kami terima informasi yang pasti kami DPD Partai NasDem akan mengajukan usul pemecatan Ibrahim,” tegas Ajai Ismail.
Diberitakan sebelumnya, terlibat penangkapan 150 kg sabu-sabu senilai Rp 200 miliar oleh BNN Pusat di Perairan Sei Lepan wilayah hukum Polsek Pangkalanbrandan, Langkat belum lama ini, Minggu (19/8/2018) sore, 7 orang penduduk Kecamatan Pngkalansusu, Langkat, salah satunya anggota DPRD Langkat (Partai Nasdem) diboyong BNN ke Provinsi Aceh guna penyidikan lebih lanjut, sebelum diterbangkan ke Jakarta
Sumber medanbisnisdily.com yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengatakan, penangkapan itu hasil pengembangan tertangkapnya 150 kg narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Sei Lepan di wilayah hukum Polsek Pangkalanbrandan.
"Minggu 19 Agustus 2018 pukul 17.00 WIB telah diamankan 7 orang warga masyarakat Kecamatan Pangkalansusu Kabupten Langkat yang lokasi penangkapannya di Jalan Pelabuhan Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalansusu oleh BNN Pusat yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu - sabu", kata sumber medanbisnisdaily.com, Senin (20/8/2018).
Ketujuh orang yang diboyong BNN itu yakni, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45) anggota DPRD Langkat Fraksi Nasdem penduduk Dusun II Bakti Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, Uun Sasmita (43) Kepala Dusun II Desa Paya Tampak Pangkalansusu, Henri (45) Kepala Kantor Pos Pangkalansusu penduduk Lorong Abdi Desa Sei Siur Pangkalansusu, Hamzah (47) Supir, penduduk Desa Paya Tampak Pangkalansusu, Yanik (40) penduduk Desa Pintu Air Pangkalansusu, Ibrahim Jampok (45) penduduk Desa Pintu Air Pangkalansusu, dan Ian (40) penduduk Desa Paya Tampak Pangkalansusu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat Basrah Pordomuan ketika dihubungi melalui tetepon selularnya tidak menjawab, terkait diciduknya anggota DPRD Langkat dalam kasus ini.
Kepala BNN Langkat AKBP DR Ahmad Zaini kepada wartawan ketika ditemui dikantornya Senin (20/8/2018) membenarkan penangkapan itu.
"Kita belum ada data lengkap, nanti kalau udah lengkap akan kita informasikan, kita juga sudah turunkan anggota untuk cek TKP, karena itu BNN Pusat yang melakukan penangkapan, tapi benar ada penangkapan," katanya.