Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 tersangka mantan anggota DPRD Sumut dalam pusaran kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Selasa (21/8/2018) hari ini.
"Ada 5 orang tersangka mantan/anggota DPRD Sumut yang dipanggil yakni DHM ( Abdul Hasan Maturidi), RDP ( Rahmianna Delima Pulungan) FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), RKS (Restu Kurniawan Sarumaha), WP (Washinton Pane)," ujar Juru BIcara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.
Disebutkannya, DHM pernah diagendakan pemeriksaannya pada tanggal 17 Juli 2018. Begitu juga dengan RDP pernah dipanggil pada tgl 16 Juli 2018, namun tidak hadir tanpa keterangan. Sedangkan FST dan RKS pernah dipanggil pada tgl 14 Agustus 2018, lagi-lagi keduanya tidak hadir tanpa alasan jelas.
"WP merupakan salah satu pemohon praperadilam yang diajukan 4 orang tsk ke PN Medan, yaitu: WP, ANN, MFL, SFE. Pada panggilan pemeriksaan 14 Agustus 2018, WP mengirimkan surat tidak hadir dengan alasan ada penugasan dari kantor," paparnya.
Kata dia, KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus agar hadir jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi. Sebab, hal itu adalah kewajiban hukum.
"Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum ini. Ingat, sikap koperatif akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum yg sedang berjalan ini," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menahan 10 dari 38 tersangka antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean,Passiruddin Daulay, dan Biller Pasaribu.