Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga hari terakhir, Selasa (21/8/2018), penyampaian tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) DPRD Sumut yang diumumkan, hanya ada tiga yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara. Ketiganya terkait bacaleg yang berasal dari Partai Perindo, PKB dan Demokrat.
Salah satu dari ketiga tanggapan warga adalah adanya pendamping desa yang mendaftar menjadi bacaleg. Yang lainnya terkait keabsahan sebagai anggota partai serta track record atau rekam jejak.
"Kami nanti akan mempelajari bagaimana ketentuannya tentang pendamping desa apakah bisa jadi caleg," kata komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menjawab medanbisnisdaily.com.
Dia tidak menjelaskan rinci nama-nama bacaleg yang mendapat protes warga. Selanjutnya, 22-28/8, KPU akan meneruskan tanggapan warga tersebut ke parpol terkait untuk mendapatkan klarifikasi. Sesudah itu masing-masing partai menyampaikan penjelasannya ke KPU pada 20-31/8.
Sebagaimana diketahui terdapat 1.335 bacaleg DPRD Sumut dari 16 partai yang ditetapkan KPU masuk ke dalam DCS. Mereka akan bertarung memperebutkan 100 kursi DPRD Sumut pada Pileg 2019 dari 12 daerah pemilihan.