Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik KPK menangkap mantan anggota DPRD Sumut, Musdalifah (MDH), Minggu (26/8/2018), sekitar pukul 17.30 WIB, di Medan. Penjemputan paksa dilakukan karena tersangka suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho itu tidak pernah hadir saat dipanggil penyidik.
Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas. Sebelumnya, Musdalifah setidaknya telah dipanggil 2 kali secara patut, yaitu pada 7 dan 13 Agustus 2018.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengataka,n pihaknya telah meminta para tersangka untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum dan hadir ketika dipanggil.
"KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap Musdalifah karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penangkaoan dilakukan di Tiara Convention Center, Medan, sekitar pukul 17.30 WIB," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).
"Setelah penangkapan dilakukan, tsk dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.
Sekadar mengingatkan, dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 18 orang telah dilakukan penahanan, yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin nainggolan, Elezaro Duha,Tahan Manahan Pangabean,Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha.