Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi finansial atau fintech untuk melakukan pendaftaran.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 tahun 2018, Bab V pasal 14 disebutkan penyelenggaraan fintech yang berstatus direkomendasikan berhak mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
"Penyelenggara harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat enam bulan sejak penetapan status direkomendasikan," bunyi POJK, dikutip Senin (27/8/2018).
Dalam aturan juga disebutkan, jika perusahaan tidak mengajukan permohonan pendaftaran, maka status rekomendasi akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Setelah fintech melakukan pendaftaran maka OJK akan memberikan surat tanda bukti terdaftar bagi penyelenggara yang sudah menyelesaikan pendaftaran.
Nantinya OJK akan menyetujui permohonan pendaftaran paling lama 30 hari sejak dokumen pendaftaran diterima secara lengkap.
Dalam proses pendaftaran, OJK berhak meminta perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap sistem kerja mereka. OJK akan memberikan perpanjangan waktu untuk uji coba di regulatory sandbox. Namun jika tidak dapat dilakukan maka OJK akan mengubah status perusahaan menjadi tidak direkomendasikan.
"OJK berwenang melakukan pemantauan terhadap penyelenggara yang telah terdaftar di OJK. Pemantauan ini mencakup laporan self assesment, pemantauan on site dan metode pemantauan lainnya," tulis aturan tersebut.(dtf)