Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar meringkus Juliadu Putra Nasution alias Putra (34) yang lagi mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar 24 Hotel Hayani, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Perwira, Tanjung Balai Selatan,Senin,(27/8/2018), sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam,2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi plastik klip transparan ukuran kecil kosong,1 kotak sir pomade yang berisi plastik klip transparan ukuran kecil kosong 2 buah pipet plastik kecil yang pada ujungnya dibuat runcing,1 buah mancis warna biru yang telah dimodifikasi,1 set alat isap sabu bong yang terbuat dari botol larutan lasegar,2 batang pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 2,78 gram.
Kemudian 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,81 gram dan 1 unit Handphone merk mito warna merah putih dengan nomor sim card 082360583123.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan Selasa (28/8/2018) mengatakan, dari hasil interogasi awal tersangka Putra yang berdomisili di Jalan Bogenvil, Lingkungan I, Keluhahan Selat Lancang, Datuk Bandar Timur ini mengakui sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki berinisial BY, beralamat di Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Hingga saat ini personel Polsek Datuk Bandar melakukan pengembangan dgn masih berupaya melakukan pencarian terhadap BY.