Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan suap usulan dana perimbangan daerah di RAPBN-P 2018. I Gusti tidak memenuhi panggilan karena masih berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan sedang berada di Afrika Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).
KPK menjadwalkan I Gusti Agung sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono. Sementara itu, anggota DPR lainnya, Azis Syamsuddin memenuhi panggilan sebagai saksi untuk Amin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo (eks pejabat Kementerian Keuangan), Eka Kamaluddin (perantara), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang, Jawa Barat.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
Sedangkan dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan aliran duit pada proses penganggaran dari sejumlah daerah. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman, apartemen tenaga ahli DPR, Suherlan, hingga rumah Wabendum PPP, Puji Suhatono. (dtc)