Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK membawa sejumlah orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) ke KPK. Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan pengusaha Tamin Sukardi sudah dalam perjalanan
"Malam ini sebagian pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (28/8/2018).
Marsudin dan Tamin diterbangkan dari Bandara Kualanamu sekitar pukul 19. 30 WIB. Ada dua orang lainnya yang juga dalam rombongan bersama petugas KPK.
Terkait OTT hakim di PN Medan, KPK sebelumnya memeriksa sembilan orang di salah satu ruangan Kejati Sumut. Mereka terdiri atas 4 hakim, 2 panitera, 2 orang pihak swasta, dan pengusaha Tamin Sukardi.
Mereka yang terkena OTT KPK adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke, dan hakim ad hoc Merry Purba.
Hakim Wahyu merupakan pengadil yang memvonis Meliana (sebelumnya ditulis Meiliana) dalam kasus protes volume azan. Dalam OTT, KPK menyita uang dolar Singapura sebagai barang bukti.
Belum ada keterangan dari KPK mengenai penanganan perkara terkait dengan OTT.
Namun Tamin Sukardi diketahui menjalani sidang putusan di PN Medan pada Senin (27/8). Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II. dtc