Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPKmenetapkan seorang hakim dan seorang panitera sebagai tersangka kasus suap untuk mempengaruhi putusan suatu perkara. Hakim tersebut atas nama Merry Purba yang merupakan hakim adhoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal pasca tertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Ada 4 tersangka yang ditetapkan, termasuk Merry. Tiga orang lainnya yaitu Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi dari unsur swasta, dan Hadi Setiawan yang disebut sebagai orang kepercayaan Tamin.
Agus menyebut total commitment fee dari Tamin ke Merry yaitu SGD 280 ribu. Pemberian itu diduga agar Merry mempengaruhi putusan perkara yang menjerat Tamin.
"Hakim MP (Merry Purba) yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," ucap Agus.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK juga sempat mengamankan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Setyo Wibowo, serta seorang hakim lainnya bernama Sontan Merauke Sinaga. Namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Wahyu dikenal sebagai hakim yang memvonis Meliana 18 bulan bui karena mengeluhkan suara azan.(dtc)