Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemko Medan, melalui PD Pasar dan Satpol PP Kota Medan segera menertibkan seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan di atas parit atau drainase. Penertiban yang dilakukan untuk menata para pedagang.
Direktur Utama PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya, mengatakan, penertiban terhadap PKL yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan sudah dilakukan sejak Senin (27/8/2018). Dimulai dari PKL yang berada di sekitar Pasar Petisah, lalu berlanjut ke sepanjang jalan di depan Plaza Medan Fair. Kemudian, juga di depan Pasar Sukaramai.
"Tujuannya untuk menata para pedagang agar tertib berjualan pada tempatnya sesuai aturan," kata Rusdi, Jumat (31/8/2018).
Dikatakannya, khusus PKL yang berjualan di depan atau di luar pasar tradisional akan dimasukkan semua ke dalam pasar. Dengan begitu, tidak terjadi kecemburuan terhadap pedagang yang berjualan di dalam.
Selama ini, kata dia, masyarakat terutama pengguna jalan banyak mengeluh terkait keberadaan PKL di pinggir jalan yang sering menyebabkan kemacetan.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan, penertiban terhadap PKL tersebut untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Sebab, sesuai perda pedagang tidak boleh berjualan di badan jalan, di atas drainase atau parit maupun trotoar.
Begitupun, kata dia, sebelum menertibkan, pedagang diberi peringatan lebih dahulu dan memberi kesempatan kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapak jualan mereka."Tapi jika tetap membandel, akan kami tindak tegas sesuai aturan," ungkapnya.
Adapun aksi penertiban ini sendiri akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Petugas PD Pasar dan Satpol PP saat ini tengah berjaga-jaga dan mengawasi sejumlah lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin beberapa hari lalu menginstruksikan seluruh OPD terkait untuk sama-sama menertibkan PKL sehingga masyarakat lebih nyaman.