Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Darmianto, Kepala Desa (Kades) Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, yang diciduk Satreskrim Polres Langkat, Jumat (31/8/2018) sore atas dugaan pelecehan seksual terhadap 2 bocah di bawah umur, akhirnya masuk sel tahanan Polres Langkat setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 6 jam.
Ia pun gagal ikut 'plesiran' ke Bali bersama 239 Kades lainnya selama 5 hari dengan menggunakan dana ADD/DD.
Seyogyanya, rencana bepergian ke Bali dengan alasan studi banding 240 kepala desa se Kabupaten Langkat 2 September 2018, kalangan Kades itu menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp 3.108.000.000, dengan rincian Rp 12.950.000/kepala desa.
Sebelumnya, Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat AKP Firdaus saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler membenarkan, Darmianto telah diamankan anggota Reskrim Polres Langkat, guna pemeriksaan atas dugaan perbuatan cabul. "Benar sudah diamankan," sebut AKP Firdaus.