Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kuasa hukum terpidana kasus penistaan agama,Meiliana, yakni Ranto Sibarani mengeluhkan sikap Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sampai hari ini belum menyerahkan salinan putusan. Padahal mereka bermaksud menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Medan.
Untuk perkara Meiliana, ketua majelis hakim selama persidangan berlangsung adalah Wahyu Prasetyo Wibowo, Wakil Ketua PN Medan, yang sempat diboyong KPK ke Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap .
Meiliana dituduh melakukan penistaan agama Islam karena mengeluhkan suara azan di masjid di sekitar tempatnya tinggal di Tanjungbalai yang disetel terlalu keras.
Oleh Wahyu bersama dua hakim anggota lainnya, Meiliana dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 18 bulan (21/8/2018). Mereka menolak dan menyatakan banding.
Sebagai kuasa hukum Ranto sudah menyerahkan akta banding ke PT Medan. Memori banding belum diserahkan karena terkendala salinan keputusan yang belum diserahkan majelis hakim ke pihaknya.
"Kami kan perlu mengetahui pertimbangan- pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Bagaimana kami menyusun memori banding kalau pertimbangan hakim tidak kami ketahui. Saling keputusan harus diserahkan dulu kepada kami," kata Ranto menjawab medanbisnisdaily.com, Sabtu (1/9/2018).
Sama seperti pledoi atau eksepsi yang sudah mereka sampaikan ke majelis hakim seusai dibacakan di persidangan, seharusnya Wahyu dan dua hakim lainnya berlaku sama. Menyerahkan salinan keputusan setelah sidang berakhir.
Ranto menduga keterlambatan Wahyu mengerahkan salinan keputusan Meiliana ada hubungannya dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Medan beberapa hari lalu. Dalam OTT sebanyak empat orang hakim sempat diseret ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diperiksa. Selain Wahyu, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba adakah tiga hakim lainnya yang diseret. Hanya Merry yang kemudian ditahan KPK karena terlibat tindak penyuapan.
'Penangkapan' Marsudin dan Wahyu Cs oleh KPK sempat membuat PT mengeluarkan kebijakan pengangkatan Pelaksana Ketua yakni Saryana. Hanya satu hari, setelah Marsudin dan Wahyu dilepas KPK dari dugaan keterlibatan tindak penyuapan, jabatan Ketua PN Medan dikembalikan kepada Marsudin.
"Kami mendesak agar PN Medan segera mengerahkan salinan keputusan perkara Meiliana," tegas Ranto.