Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Petugas Satpol PP dan dibantu oleh pihak kepolisisan melakukan penertiban papan reklame, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan terminal liar di Jalan SM Raja Kawasan Amplas Medan, Senin (3/9/2018).
Penertiban tersebut bertujuan untuk mengurangi kemaceta jalanan yang dikarenakan badan jalan digunakan berjualan oleh PKL dan kendaraan angkutan terminal liar yang terparkir semabrangan serta untuk menciptakan rasa nyaman bagi warga Kota Medan.