Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang kepada partai politik. Menurutnya, ada sejumlah tindakan yang dilakukan parpol terkait ditetapkannya 41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka.
"Kewenangan partai politik. Kalau ada partai politik mau me-recall ya dia diputuskan oleh DPRD atau Pemda, baru dia mengajukan Mendagri untuk mengeluarkan izin," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Dia mengatakan ada perbedaan sikap tiap parpol. Ada yang langsung mengganti, atau ada yang menunggu putusan hukum tetap terhadap anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka.
"PAW itu masih melihat kalau dia belum berkekuatan hukum tetap, walaupun partainya memecat ada. Yang dia mundur, juga ada. Tapi, kan itu prosesnya masih lama. Yang terpenting pemerintahan tidak boleh terganggu. Kami sepakat dengan KPK, jangan sampai ini timbul di daerah lain, jadi Malang ini dijadikan sebagai contoh," ucapnya.
Tjahjo mengatakan saat ini sudah ada wakil wali kota yang menjalankan tugas sehari-hari. Namun yang menjadi permasalahan adalah tidak kuorum.
"Permasalahannya, DPRD kan tidak kuorum. Dulu tidak bisa kuorum tidak ada pimpinan kami sudah fasilitasi. Dulu nggak ada masalah. Nah, sekarang yang tersisa hanya ada empat. Maka kami mengeluarkan diskresi dengan UU tadi sudah," sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total 41 orang anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga menjadi tersangka. Suap itu diduga terkait dengan pengesahan Rancangan Perda tentang perubahan APBD Malang 2015.(dtc)