Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Avsec Bandara Kualanamu (KNIA) bekerja sama dengan petugas Kepolisan Bandara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 198,51 gram dari dua orang penumpang Batik Air, Selasa (4/9/2018) pukul 04.30 WIB.
Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedua penumpang tersebut ialah Mursyidah (36) dan Khatijah (26) yang keduanya merupakan warga Dusun Paloh Daruet, Desa Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Deliserdang," ungkapnya kepada wartawan.
MP Nainggolan menjelaskan, untuk mengelabui petugas, keduanya menyimpan barang haram tersebut di selangkangan mereka. Namun modus mereka dapat diketahui, saat keduanya menjalani pemeriksaan di centralisasi Bandara KNIA.
"Dari Mursyidah, ditemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis shabu seberat 98,55 gram. Sedangkan dari Khatijah sabu yang diperoleh sebanyak 99,96 gram," jelasnya.
Selain barang bukti sabu, terang MP Nainggolan, dari tangan Mursyidah petugas juga turut mengamankan 1 tiket bording pas pesawat Batik Air tujuan Kuala Namu - Jakarta, 1 lembar tiket bording pas pesawat Batik Air tujuan Jakarta - Banjarmasin, 1 handphone, dan uang Rp 700.000.
Sementara dari tangan Khatijah, juga turut diamankan 1 lembar tiket bording pas pesawat Batik Air tujuan Kuala Namu - Jakarta, 1 lembar tiket bording pas pesawat Batik Air tujuan Jakarta - Banjarmasin, handphone, dan uang Rp 612.000.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa mereka disuruh oleh seorang laki-laki yang disebut bernama Abang (belum tertangkap) untuk mengantar sabu itu dengan tujuan Banjarmasin," terangnya.
Dari lelaki tersebut, pada Senin (3/9/2018) pukul 15.30 WIB, masing-masing menerima 1 bungkus sabu di Bireun, Aceh. Keduanya juga masing-masing dijanjikan menerima imbalan sebesar Rp 10.000.000, yang telah dibayarkan sebesar Rp 1.000.000.
Kemudian, sambung MP Nainggolan, kedua tersangka langsung berangkat dari Bireun ke Bandara KNIA pada pukul 04.30 WIB. Namun upaya mereka gagal karena berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Bandara dan petugas Polri yang sedang melaksanakan tugas di Bandara.
"Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang untuk proses lanjut," pungkasnya.