Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Dari 8 orang yang terjaring dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Semula Jadi, Jalan Putri Malu, Lingkungan VIII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur oleh Polres Tanjungbalai ,Selasa (4/9/2018), satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka adalah bendahara BPJS JKN berinisial ES (38).Penetapan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 249 / IX / 2018 / SU / RES T.BALAI, tanggal 04 September 2018.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, didampingi Wakapolres Kompol Taryono Raharja dan Kasat Reskrim AKP B.Siahaan kepada wartawan Rabu (5/9/2018) menjelaskan, penetapan tersangka itu dalam perkara tertangkap tangan dugaan pemotongan dana jasa pelayanan BPJS yang dibagikan kepada pegawai Puskesmas Semula Jadi.
Tepatnya Senin kemarin (4/9/2018),Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan OTT di Puskesmas Semula Jadi terkait dengan dugaan adanya pemotongan dana jasa pelayanan JKN/BPJS yang dibagikan kepada seluruh pegawai Puskesmas sebanyak 41 orang.
Pada saat dilakukan penangkapan ada 4 orang yang sudah diberikan dana jasa pelayanan tersebut yang sudah dipotong sebesar 12 % dari total dana yang diterima,dan setiap pegawai berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan, dilihat dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, dan status pendidikan.
Saat d itempat kejadian petugas menemukan bendahara JKN/BPJS, ES sedang membagikan uang kepada Elusa Krisnita Purba sebesar Rp. 4.912.000 dan sudah dipotong 12 % yang seharusnya diterima sebesar Rp. 5.581.349.
Petugas memanggil Kepala Puskesmas Semula Jadi yang sedang berada di dalam ruangannya untuk melihat kegiatan di aula Puskesmas itu. Setelah petugas berhasil mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara, dan selanjutnya barang bukti dan bendahara BPJS serta Kepala Puskesmas Semula Jadi dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan bendahara Puskesmas bahwa pemotongan dana jasa pelayanan BPJS sebanyak 12% atas perintah Kepala Puskesmas Semula Jadi berinisial NP (41).
Adapun barang bukti yang disita dalam OTT tersebut, yaitu 1 buah pulpen, 6 lembar kertas tanda terima honor jasa pelayanan, 1 buah buku polio yang berisikan tulisan atau catatan jumlah uang JKN/BPJS yang telah diambil untuk periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018,1 unit kalkulator merek Citizen,1 buah kantong plastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 33.950.000,-
"Tindakan tetsangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." jelasnya