Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi XI DPR siang ini memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan juga pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kemenkum HAM untuk melaksanakan rapat kerja (raker).
Pimpinan rapat Komisi XI DPR Muhammad Prakosa mengatakan rapat kali ini mendengarkan penjelasan pemerintah terkait rancangan undang-undang (RUU) ASEAN Framework Agreement Service (AFAS).
"Menurut catatan yang diterima, anggota yang hadir ada 16 dari 7 fraksi, berdasarkan aturan yang ada sudah memenuhi forum dan izinkan kami membuka raker dengan Menkeu dan MenkumHAM dibuka untuk umum," kata Prakosa di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Prakosa mengatakan raker kali ini juga akan membahas mengenai UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, Prakosa meminta kepada Sri Mulyani untuk memberikan penjelasan yang mewakili pemerintah terkait dengan aturan main ekspansi perbankan tersebut.
"Oleh karenanya Komisi XI meminta pemerintah memberikan penjelasan rencana pengesahan ini di bidang jasa keuangan," tutup dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Hafisz Tohir mengatakan keputusan RUU AFAS dibawa dan diputuskan menjadi UU berdasarkan hasil persetujuan 10 fraksi yang berada di Komisi XI.
Dia menyebut, berdasarkan pandangan akhir mini fraksi dan pandangan akhir mini pemerintah, dalam rapat kerja menyetujui RUU tentang Pengesahan Protocol To Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services Under the Asean Framework Agreement on Service (AFAS/Protokol untuk melaksanakan paket komitmen keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam pembicaraan tingkat I alias pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.
"Kami mengharapkan dengan disetujuinya RUU pengesahan protokol ini, akan memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara serta pelaku sektor jasa keuangan untuk melaksanakan protokol dimaksud dan memberikan keuntungan bagi Indonesia," kata Hafisz.
Keuntungan untuk Indonesia, kata Hafisz antara lain terciptanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan, meningkatnya kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sektor lain.
Meningkatnya daya saing sektor jasa keuangan nasional akan memberikan peluang untuk memperluas pasar sektor jasa keuangan di kawasan ASEAN, serta mendorong peningkatan perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi antar para pihak. (dtf)