Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bantul - Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara soal kasus yang menimpa Tri Mulyadi (32), nelayan di Bantul dijadikan tersangka oleh Polair Polda DIY karena menangkap kepiting. HNSI menyebut para nelayan tidak pernah menerima sosialisasi Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
"Sosialisasi mengenai Permen KP 56/2016 bisa dikatakan sangat kurang atau bisa dikatakan tidak ada sama sekali. Hal ini dapat didengar bahwa sosialisasi ini dilakukan 'setelah' terjadinya penangkapan tersebut," kata Ketua DPD HNSI DIY, KPH Wironegoro saat dihubungi detikcom, Rabu (5/9/2018).
Isi Permen KP 56 adalah pelarangan penangkapan kepiting pada kondisi tanggal 15 Desember-5 Februari, diperbolehkan untuk ditangkap yang dalam kondisi bertelur atau tidak, serta memiliki ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor. Lalu pada 6 Februari-14 Desember, hanya diperbolehkan untuk ditangkap yang dalam kondisi tidak bertelur, serta memiliki ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
Kemudian apabila merupakan hasil budidaya, hewan tersebut harus disertai oleh bukti Surat Keterangan Asal dan harus memenuhi kriteria ukuran.
Menurut HNSI, Tri menangkap kepiting yang belakangan disangka melanggar ketentuan Permen KP 56 itu karena ketidaktahuannya. Tri belum mengetahui adanya aturan bahwa penangkapan kepiting yang tidak sesuai dengan ukuran adalah tindakan yang melanggar hukum.
HNSI berharap agar kasus ini dapat selesai dengan berpihak kepada keadilan dan rasa kemanusiaan.
"Karena ketidaktahuan yang disebabkan oleh kurang terjalinnya sosialisasi dan komunikasi mengenai peraturan tersebut," ujar Wironegoro.
Wironegoro mengaku pihaknya telah meminta DPC HNSI Bantul untuk terus mendampingi Tri Mulyadi dalam kasus ini.
"Kami juga koordinasi dengan pemangku kebijakan untuk sosialisasi semua peraturan mengenai kehidupan dan penghidupan nelayan Yogyakarta. HNSI juga akan selalu membela dan menyerukan keadilan bagi para nelayan, apabila memang terjadi sesuatu yang telah menyulitkan bagi para nelayan," imbuhnya. dtc