Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penertiban papan reklame liar, tak berizin dan berada di zona terlarang, oleh Pemko Medan terus berlangsung. Sore ini, Rabu (5/9/2018), giliran reklame yang berdiri di perempatan Jalan Gaharu, Medan yang disasar. Tak tanggung, ratusan petugas tim gabungan dari berbagai unsur dikerahkan.
Di bawah pimpinan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, didampingi Kapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto dan Kapolresta Medan Kombes Dadang Hartanto, tim yang terdiri atas Satpol PP, PLN dan kepolisian, bahu-membahu.
Kapoldasu dan Kapolres ikut turun ke lokasi penertiban karena persis di bawah papan reklame yang menjulang berdiri pos polisi milik Polresta. Pos harus terlebih dulu dirubuhkan sebelum tonggak reklame.
"Ini merupakan simbol dukungan kepolisian kepada pemerintah Kota Medan melakukan penertiban demi menciptakan kenyamanan kota," kata Agus kepada wartawan disela-sela perubuhan pos polisi.
Akhyar menyebutkan, terdapat ratusan papan reklame yang tidak memiliki izin serta berdiri di wilayah terlarang di tengah Kota Medan. Semuanya pasti ditertibkan dengan cara dirubuhkan. Untuk itu tidak ada batasan waktu sampai kapan penertiban dilakukan.
"Pasti kita tertibkan semua, di seluruh daerah yang menyalahi dan tidak berizin," tegas Akhyar.
Dia mengakui akan ada kehilangan pemasukan bagi pendapat pemerintah dengan adanya penertiban papan reklame terlarang. Namun dia tidak merinci jumlahnya. Demi terciptanya kota yang indah dan nyamannya bagi warga hal itu harus dilakukan.
Pantauan medanbisnisdaily.com di lokasi penerimaan di Jalan Gaharu, saat ini petugas masih terus bekerja dengan bantuan berbagai peralatan.