Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Seorang pria asal Pasuruan bernama Purwanto (30) diamankan dengan tuduhan menghina PDIP melalui facebook. Begini tanggapan DPD PDIP Jatim.
Wakil Ketua Bidang Internal DPD PDIP Jatim Bambang Juwono mengatakan penghinaan ini memang melanggar UU ITE. Maka tak salah rasanya jika polisi melakukan tindakan pada pelanggar.
"Saya belum dapat infonya, masih koordinasi dengan partai. Namun, kami akan menindaklanjuti, itu memang sudah menjadi tindakan kriminal yang bertentangan dengan undang-undang ITE, kan memang itu melanggar undang-undang ya harus segera ditindak," ujarnya saat dihubungi detikcom di Surabaya, Jumat (7/9/2018).
Ditanya terkait sikap pelaku yang merasa tidak melakukan penghinaan, pria yang akrab disapa Logos ini mengatakan undang-undang berlaku secara nasional. Dia mengibaratkan misalnya setelah korupsi, tidak bisa langsung mengatakan tidak mengerti aturannya.
Logis menegaskan jika perbuatannya melanggar, tentu harus menerima konsekuensi.
"Artinya undang-undang itu berlaku secara nasional pada seluruh rakyat, tentu kalau diberlakukan, tidak bisa kita berargumen saya tidak tau. Ada aturan dilarang mengambil barang milik orang lain maka kena pasal pencurian, ya penjara," imbuhnya.
Logos menambahkan jika DPC PDIP Pasuruan telah melaporkan hal ini pada polisi berarti sudah ada bukti-bukti yang jelas. Lantaran sudah ada bukti, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya kira dalam hal itu sudah jelas dan dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Logos juga menyoroti bagaimana era digital yang terjadi dewasa ini harus dimanfaatkan dengan baik. Jika salah dalam menggunakannya, ada undang-undang yang mengatur.
Untuk itu, dia menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati jika berpendapat di media sosial. Terlebih di tahun politik ini, banyak ditemui ujaran kebencian yang dilontarkan di sosial media.
"Kita sudah masuk era digital khususnya sosmed dan itu ruang lebar, orang dengan mudah menyampaikan hal-hal di luar kewajaran norma kesusilaan. Itu kadang-kadang harus dipikirkan ada undang-undang kalau kita tidak hati-hati dalam men-share berita dan sampai merugikan orang lain itu bisa dituntut secara hukum," lanjutnya.
"Prinsipnya Bhinneka Tunggal Ika, keragaman bahasa budaya, maka perbedaan itu jangan memisahkan kita. termasuk demokrasi pemilihan presiden," pungkasnya.
dtc