Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Program sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memenuhi target untuk pertama kalinya pada tahun ini. Sejak dicanangkan pada tahun 2015 lalu, realiasi pembangunan rumah yang ditarget sebanyak 1 juta unit tiap tahunnya tak pernah tercapai, namun bakal berbeda untuk tahun ini.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hari Agung mengatakan sejumlah kebijakan deregulasi yang dilaksanakan pemerintah mulai terimplementasi di daerah sehingga dari sisi penyediaan kini lebih baik. Upaya tersebut di antaranya lewat penyederhanaan dan kemudahan perizinan dan perizinan pembangunan perumahan MBR, seperti penghapusan, penggabungan, percepatan dan kemudahan perizinan
dan non perizinan.
"Pertama memang banyak deregulasi perizinan. Kan sudah dikasih kemudahan. Dulu perizinan panjang 300 hari, sekarang jadi 4 hari. Sehingga pengembang bisa segera membangun," katanya saat ditemui di Menara BTN, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Selain itu, dari sisi kemampuan memiliki hunian, alokasi anggaran subsidi juga lebih banyak tahun ini khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni sebesar Rp 6,1 triliun. Program penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi MBR tersebut di antaranya dalam bentuk pembangunan rumah susun sewa, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana sarana dan utilitas perumahan, KPR FLPP, SSB, dan SBUM.
"Sehingga pengembang bisa mencari pasar cukup dinamis. Artinya bisa memanfaatkan FLPP dan SSB. Di samping itu, ada bantuan uang muka yang disediakan pemerintah. Sehingga masyarakat yang membeli rumah MBR itu tidak perlu memikirkan uang mukanya. Karena uang muka sudah disediakan bantuannya oleh pemerintah. Itu berbagai faktor di antaranya," katanya.
Guna menjaga target bisa tetap terpenuhi, saat ini beberapa langkah lainnya tengah disiapkan pemerintah. Di antaranya penguatan pasokan lahan untuk perumahan lewat pencadangan lahan atau land bank, hingga pemanfaatan aset tanah negara/pemerintah.
Selain itu dukungan kebijakan dan regulasi juga terus diimplementasikan. Seperti lewat pembangunan hunian berimbang, pembiayaan sekunder perumahan, hingga program subsidi KPR dan jaminan pemerintah.(dtf)