Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus penjual Mie Aceh, dari warung Iko Jaya yang berada di Jalan Kaswari, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Senin (10/9/2018) pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (14/9/2018), dari tangan tersangka yang bernama Jufriadi (25) warga Dusun Batee Sakti, Kelurahan Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen Aceh, personel memperoleh sebanyak 1,5 kg narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini sendiri, dilakukan setelah Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh laporan masyarakat tentang peredaran transaksi sabu di Jalan Kaswari, Medan Sunggal. Sehingga kemudian, personel opsnal yang melakukan penyamaran memesanan kepada tersangka, lalu melakukan penangkapan ketika tersangka hendak menyerahkan narkoba dagangannya.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Fadrid yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Masih di sidik tuntas perkara dan jaringannya. Agar dilakukan pengembangan siapa yang memeberikan narkotika itu kepada tersangka," pungkasnya.