Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan dana kompensasi dari negara kepada keluarga korban aksi terorisme, Ipda (anumerta) Martua Sigalingging, Jumat (14/9/2018). Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, kompensasi yang diberikan itu sebesar Rp 610 juta, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Keluarga korban sudah mendapatkan kompensasi sebesar Rp 610 juta," katanya usai acara penyerahan kompensasi kepada istri korban, Mianna Manalu, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan.
Lili yang menanggungjawabi Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK ini juga menyebutkan, selain kompensasi dana, pihaknya juga memberikan layanan psikososial. Ia mengakui, mereka memfasilitasi dan menjembatani permintaan keluarga kepada Pemerintah Kota Padang Sidimpuan, agar anak-anak korban dibebaskan dari biaya pendidikan.
"Lalu, permintaan untuk menjadi anggota Polri, ini kan telah diberikan. Itu anaknya si James sedang menjalani pendidikan. Mengenai permintaan bantuan modal, Miana sudah berdagang sebelum suaminya meninggal dunia. Karena itu, dia perlu pelatihan untuk mengembangkan usahanya," jelasnya.
Sebelumnya, terang Lili, LPSK juga telah memfasilitasi saksi korban saat perkara terorisme itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka menjemput dan membawa keluarga korban dari Kota Padang Sidimpuan dan menghadirkannya ke ruang sidang serta memberikan keamanan sampai kembali ke rumahnya.
Pemberian kompensasi kepada keluarga korban ini sendiri merupakan amanat UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bukan hanya terhadap korban tindak pidana terorisme, kompensasi ini juga berlaku pada korban tindak pidana umum lainnya. Khusus untuk korban tindak pidana terorisme, kompensasi juga diatur dalam UU Terorisme No 5 Tahun 2018.
LPSK mendapat mandat dari UU untuk menghitung nilai kerugian berdasarkan masukan para korban. Permintaan kompensasi itu bisa berbentuk materi bisa immateri, meski para korban umumnya mengakumulasikan dalam bentuk uang. Kompensasi itu kemudian diputuskan pengadilan.
"Karena diamanatkan UU, maka kemudian LPSK memberikan memfasilitasi dan memberikan sejumlah hak,” pungkasnya.
Miana sendiri menangis ketika enerima kompensasi itu. Namun ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan.
"Anak-anak masih kecil-kecil, semua masih sekolah. Saya mengucapkan berterima kasih banyak kepada semua yang ada di sini," ucapnya.
Seperti diketahui, Ipda (anumerta) Martua Sigalingging, merupakan korban meninggal dalam aksi terorisme di Mapolda Sumut, Minggu, 25 Juli 2017, sekitar pukul 03.00 WIB. Dia diserang dua pelaku dengan senjata tajam saat istirahat di pos penjagaan pintu keluar Mapolda Sumut. Seorang pelaku ditembak mati, seorang lagi kritis.