Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah
aparatur sipil negara (ASN) yang telah terbukti terlibat kasus korupsi 2.357 orang. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi yang terbanyak dengan jumlah 298 orang, diususul Provinsi Jawa Barat 193 orang, Provinsi Riau 190, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 183 dan Provinsi Papua 146 orang.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi malah balik bertanya mengenai data yang dirilis BKN, ketika ditemui usai menghadiri tabligh akbar di Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu (15/9/2018).
"Kapan, harus tau dulu, jangan fitnah orang," katanya menjawab medanbisnisdaily.com
Ketika disinggung data tersebut dikeluarkan langsung oleh BKN. Edy kembali menyebutkan agar tidak melakukan fitnah.
"Jangan, Jangan fitnah orang, hentikan," kata Edy sambil berlalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Dianysah berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK), termasuk kepala daerah agar membangun sistem pelaporan, sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini.
"Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Febri, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).
Dijelaskannya, ada beberapa dasar hukum yang mengatur hal mengenai pemberhentian ASN yang terlibat korupsi antara lain Pasal 87 ayat 4b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 23 ayat 5e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 23 ayat 4a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
"Jadi, kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut," tegasnya.