Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK mencegah pengusaha Samin Tan ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan KPK melakukan pemeriksaan Samin Tan sebagai saksi.
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, swasta selama 6 bulan ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Febri mengatakan pencegahan itu dilakukan agar memudahkan proses permintaan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih. Menurut Febri, Samin diperiksa terkait dengan aliran uang.
"Terkait dengan dua tersangka yang lagi diproses saat ini ES dan IM. Kami perlu mengklarifikasi mengenai pengetahuan dari saksi tersebut terkait dengan informasi aliran dana pada tersangka," ungkap Febri.
Samin Tan pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Idrus Marham. Namun Samin menolak memberikan keterangan usai diperiksa penyidik.
"Nggak ada, tanya penyidik saja," ujar Samin saat ditanya soal materi pemeriksaannya.
KPK dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
dtc