Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily - Banda Aceh. Seorang petani bernama Yusdi M Daut (42), warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar tewas, setelah ditikam oleh rekannya sendiri saat bermain judi ludo di handphone.
Korban tewas setelah ditikam dengan sebilah pisau dapur dibagian dada sebelah kiri, dan bagian punggung korban pada Senin (17/9/2018) malam sekira pukul 21.00 Wib di salah satu warung kopi gampong setempat bersama tiga orang rekannya yang lain,.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, korban tewas ditusuk oleh salah satu rekannya yang berinisial TJ (38), seorang tukang yang juga warga setempat, saat bermain ludo di aplikasi handphone bersama tiga rekannya yang lain, termasuk pemilik warung.
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban tengah bermain ludo bersama rekannya yang lain di warung kopi tersebut. Saat itu, pelaku tidak ikut bermain namun ia mencampuri permainan dengan mengatur letak jalannya permainan.
“Saat korban dan tiga rekannya yang lain sedang main, pelaku mencampuri permainan ludo ini, sehingga korban yang tidak terima menampar pelaku di bagian pipi,”kata Kapolresta didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh Selasa (18/9/2018).
Tak terima perlakuan itu, kata Kapolresta, TJ kemudian pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau dapur serta kembali ke warung kopi tersebut. Pelaku langsung menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian dada, badan sebelah kiri serta punggung korban.
“Korban jatuh tersungkur bersimbah darah, sempat dilerai rekan korban tapi tidak berhasil. Pelaku pulang ke rumah menukar motor dan kemudian melarikan diri. Sementara korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun nyawanya tak tertolong,”ujarnya.
Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh langsung memburu pelaku dan akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong tempatnya bekerja saat tengah beristirahat, tepatnya di kawasan Komplek Bulog, Gampong Tanjong, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (18/9/2018).
“Pelaku diamankan dan kasus ini masih dalam penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”pungkas Kapolresta Banda Aceh ini.