Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kota Tegal - KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, telah menetapkan daftar calon tetap untuk DPRD Kota Tegal. Sebanyak 5 orang mantan napi dinyatakan lolos ke Daftar Calon Tetap (DCT).
"Ada 5 eks napi, 2 orang pernah kena kasus kriminal dan 3 orang tersangkut narkoba dinyatakan lolos dan memenuhi syarat masuk DCT DPRD Kota Tegal 2019," kata komisioner KPU Kota Tegal, Siti Mudrikah, saat dikonfirmasi, jumat (21/9/2018).
Kelima orang itu dinyatakan lolos setelah memenuhi persyaratan menyampaikan pengumuman terbuka di media massa dengan melampirkan bukti pengumuman itu. Selain itu juga harus ada pernyataan dari pimpinan media yg memuat pemberitahuan.
Syarat lainnya adalah melampirkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri dan melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dari jumlah keseluruhan 326 orang calon dalam DCT DPRD Kota Tegal, ada 193 caleg laki laki dan 133 perempuan. Keterwakilan perempuan dalam DCT ini mencapai 40,80 persen. Sesuai data yang dikeluarkan oleh KPU Kota Tegal, dari 20 Partai Politik (Parpol) yang masuk, hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak ada satupun caleg yang masuk.
Komisioner KPU Kota Tegal lainnya, Thomas Budiono, menambahkan setelah melewati tahap penetapan DCT maka proses pemilu legislatif mulai memasuki masa kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Untuk tahap kampanye iklan di media massa dan rapat umum diperbolehkan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019," tandasnya. dtc