Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbianisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbalai menyita seberat 21,66 gram sabu dari tangan tersangka Arifin Jaya Tampubolon alias Ifin (39), warga Jalan Pematang Pasir, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudy Cabdra,Senin (24/9/2018), menjelaskan, sabu seberat 21,66 gram itu terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar dengan berat kotor 17.50 gram,kemudin 20 bungkus kecil plastik plastik yang sama dengan berat kotor 4,16 gram.
Selain barmg bukti sabu juga dista 1 buah dompet kecil berwarna coklat, 6 bungkus plastil klip transparan dalam keadaan kosong, 2 buah pipet plastik warna merah yang ujungnya runcing,1 lembar tisu bekas warna putih,1 buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam,1 buah mancis warna merah,1 buah tas sandang warna hitam dengan merk eiger dan 1 buah handphone warna biru dongker dengan sim card.
Penangkapan terhadap tersangka Ifin dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP Suharmono,dan saat itu tersangka sedang berada d idalam sebuah rumah di Jalan Pematang Pasir, Teluk Nibung Kota Tanjung Balai yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Kepada petugas tersangka mengakui sabu itu miliknya yangg diperoleh dari seorang berinisial CL yang sempat kabur melarikan diri.