Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi masih menunggu hasil kerja tim yang melakukan penyisiran dari hulu hingga hilir sungai. Apabila normalisasi atau pelebaran sungai yang menjadi solusi dari masalah banjir di Kota Medan, maka akan muncul masalah baru. Sebab, banyak bangunan baik rumah warga maupun bangunan tinggi yang berdiri di pinggir sungai sebut saja Kantor Wali Kota Medan, gedung DPRD Medan, Cambridge Hotel, Podomoro dan masih banyak yang lain.
Namun, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin memastikan tidak ada ganti rugi untuk rumah warga apabila terkena relokasi akibat normalisasi sungai. Namun, hal itu tidak berlaku untuk gedung bertingkat. Eldin malah menilai bangunan yang berdiri di dekat sungai itu sudah sesuai dengan aturan. Pasalnya, telah dibuat bronjong di bibir sungai.
"Kalau itu (bangunan gedung dibibir sungai) sudah sesuai aturan, mereka sudah bangun bronjong," kata Eldin, di Medan, Selasa (25/9/2018).
Menurutnya, malah rumah warga yang dibangun 15 meter dari bibir sungai telah menyalahi aturan.
"Walaupun ada alas hak, 15 meter dari bibir sungai tidak bisa dibangun, gak ada masalah, dia bongkar sendiri, gak ada ganti rugi karena sudah menyalahi aturan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memimpin rapat penanganan banjir bersama instansi terkait di kantor Lurah Beringin, Kecamatan Medan Selayang beberapa waktu lalu.
Mantan Pangkostrad TNI AD itu menilai apabila relokasi atau penggusuran warga di bibir sungai menjadi solusi, maka hal itu akan dilakukan.