Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Koruptor e-KTP Setya Novanto pernah mengatakan bila keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, membagikan uang ke para anggota DPR atas perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, Andi menepisnya.
"Saya nggak pernah perintah Pak Irvanto," kata Andi saat bersaksi dalam sidang Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Andi juga merupakan terpidana dalam perkara tersebut. Justru sebaliknya, menurut Andi, Novanto yang memerintahkan keponakannya itu membagikan uang ke para anggota DPR.
"Yang saya tahu Pak Irvanto itu disuruh-suruh sama Pak Nov bukan sama saya. Ini saya nggak kenal (anggota DPR)," tutur Andi.
Selain itu, Andi juga berargumen bila uang yang dibagikan ke para anggota DPR itu berasal dari konsorsium. Sedangkan, uang yang didapatnya dari proyek diserahkan pada Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan 14 April lalu, Novanto mengaku pernah bertanya ke Irvanto soal bagi-bagi duit ke anggota dewan. Novanto mengatakan bila Andi yang memerintah Irvanto membagikan uang e-KTP. dtc