Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kota Medan akan dibanjiri alat praga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk dalam beberapa bulan ke depan. Hal ini mengacu kepada kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang akan memfasilitasi pemasangan APK Parpol dan Paslon Capres-Cawapres.
Ketua KPU Medan, Agusyah Damanik, menuturkan, setiap parpol dan tim kampanye Capres dan Cawapres akan difasilitasi APK masing-masing 10 baliho berukuran maksimal 4x7 meter, dan 16 spanduk berukuran 1,5 x 7 meter.
"Ada 15 parpol peserta pemilu, dan 2 Paslon Capres - Cawapres. Berarti total akan ada 170 baliho dan 272 spanduk yang akan dipasang," ujar Agus, di Medan, Rabu (26/9/2018).
Agus menuturkan, ada 50 ruas jalan yang diusulkan oleh Pemko Medan sebagai lokasi pemasangan APK. Namun, disebutkannya pemasangan APK masih terkendala lahan.
"Baliho 4x7 itu cukup besar, jadi saat ini PPK (panitia pemilihan kecamatan) bersama Panwascam (panitia pengawas kecamatan) sedang melakukan survei lokasi, di mana saja yang bisa dipasangi APK, 4x7 meter itu ukuran maksimal, bisa lebih kecil tergantung ketersediaan lahan dan kesepakatan dengan parpol," jelasnya.
Sekadar mengingatkan, masa kampanye untuk Pileg dan Pilpres sudah dimulai 23 September 2018, dan berakhir 14 April 2019.