Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memfasilitasi atau menanggung biaya pembuatan hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK) partai politik (Parpol) dan tim kampanye pasangan calon (Paslon) Capres - Cawapres. Sedangkan APK para calon anggota legislatif (Caleg) tidak.
Ketua KPU Medan, Agusyah Damanik, mengatakan, APK parpol yang difasilitasi KPU tidak menampilkan wajah para caleg. Sebab, materi iklan yang bisa ditampilkan pada APK, yakni lambang parpol, nomor urut, foto pengurus, visi misi parpol dan foto tokoh yang melekat dengan parpol.
"Kalau untuk foto caleg tidak ada. Tapi, kalau mau pasang sendiri bisa, hanya dibatasi jumlahnya yakni 5 baliho perkelurahan dan 10 spanduk perkelurahan," kata Agus, di Medan, Rabu (26/9/2018).
"Nanti materinya disampaikan lebih dahulu, setelah disetujui KPU, baru boleh dicetak dan dipasang. Tapi, biaya sendiri tidak difasilitasi KPU," tegasnya.
Kondisi ini diyakini akan membuat estetika Kota Medan semakin jelek. Padahal, sejak Kapolda Sumut dijabat Irjen Agus Andrianto penertiban reklame kian gencar dilakukan.
Polisi jenderal bintang dua itu menjadikan penataan kota sebagai program prioritas dalam 100 hari kerja sejak dilantik.
"Kami akui akan banyak baliho dan spanduk di masa kampanye. Makanya dalam penentuan tempat, pemilihan ruas jalan kami melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Pertamanan dan DMPTSP," imbuhnya.