Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Fraksi PDIP DPRD Sumut menilai Pemprovsu selaku pihak eksekutif telah mengingkari kesepakatan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau R-PAPBD 2018, Sikap Pemprovsu itu dianggap sebagai tindakan menabuh genderang "perang".
Menurut anggota Fraksi PDIP Sutrisno Pangaribuan yang juga duduk sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Sumut, antara mereka (legislatif) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang dipimpin Sekdaprovsu Sabrina sesungguhnya sudah ada kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai materi R-PAPBD. Kesepakatan itu dihasilkan setelah melalui rapat berhari-hari hingga di Jakarta.
Salah satu kesepakatan antara Banggar dengan TAPD adalah realisasi sisa komitmen di tahun anggaran 2017 yang ditampung di dalam PAPBD. Akan tetapi para rapat paripurna yang berlangsung Senin (24/9/2018), kesepakatan tersebut buyar. Terjadi ketidaksepahaman antara legislatif dengan eksekutif tentang perubahan anggaran sebesar Rp 573 miliar. Pemprovsu hanya menyetujui perubahan senilai Rp 526 miliar.
"Dengan Sekretaris Daerah Sabrina kita sudah sepakat soal itu, ternyata oleh Gubernur terjadi perubahan. Kita tanda tanya terhadap sikap eksekutif," kata Sutrisno, Rabu (26/9/2018).
Menurutnya, sesungguhnya Pemprovsu akan menuai kerugian akibat sikapnya yang ingkar pada kesepakatan. Misalnya, mereka tidak punya pijakan hukum tentang pembayaran utang Dana Bagi Hasil yang jatuh tempo pada 31/12/2018. Hal itu secara terang merupakan masalah serius.
Terkait sinyalemen bahwa Pemprovsu akan menerbitkan Peraturan Gubernur agar dapat melunasi utang kepada pemerintah di 33 kabupaten/kota, Sutrisno menyatakan eksekutif akan melahirkan permasalahan baru.
"Kami dari anggota DPRD Sumut, tidak hanya PDIP, melihat Gubernurnya tengah menabung genderang perang jika nekat menerbitkan Pergub pembayaran utang," tegasnya.
Menanggapi pernyataan anggota DPRD Sumut yang menuding Pemprovsu ingkar janji, kepada medanbisnisdaily.com Wakil Gubsu Musa Rajekshah atau Ijeck tidak mau berkomentar. Dia meminta hal tersebut ditanyakan saja ke legislatif.
"Tanyakan saja soal itu ke DPRD Sumut," katanya saat ditemui seusai mengikuti acara Silaturahmi Insan Pers di gedung Bina Graha Pemprov Sumut kemarin (25/9/2018).
Atas pernyataannya itu, Sutrisno menganggap Ijeck tidak mengerti soal PAPBD. "Orang yang tidak mengerti tentang sesuatu yang ditanyakan biasanya memang menghindar," ungkapnya.