Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Dua orang tersangka pemilik narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai dari dua lokasi yang berbeda.
Kedua tersangka yang diamankan itu diantaranya Dhani Wijaya Simanjuntak (25) warga, Jalan Listrik kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Tersangka Dhani diamankan ketika sedang mengenderai sepeda motor di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka yaitu 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram,1 unit sepeda motor warna merah merk scopy tanpa plat nomor dan uang sejumlah Rp. 50.000,."kata kapolres Tanjungbalai Irfan Rifai Rabu (26/9/2018).
Sedangkan tersangka yang satu lagi lanjut Irfan Rifai bernama Lai Poan (40) warga Jalan Kartini Nomor29 Lingkungan II Kelurahan Pantai Burung Kecamatan tanjungbalai selatan. Tersangka ditangkap di Jalan M.Nawi Harahap Kelurahan Pantai Burung, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transaparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,85 gram, 1 lembar kecil kertas putih, 2 bungkus plastik transparan kosong,3 lembar potongan tisu putih, beberapa lembar potongan plastik asoy warna hitam, 1 buah kaca pyrex bersisi sisa sabu bekas pakai, 3 buah pipet [lasyik, 1buah dompet berwarna hitam, 1 buah alat hisap sabu dan uang tunai senilai Rp 20.000.
Hingga kini kedua tersangka beserta barang bukti yang disita masih diamankan di Mapolres Tanjungalai.