Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Godfried Efendi Lubis dikabarkan bakal menempuh upaya hukum, menyusul kebijakan pihak Sekretariat DPRD Medan yang akan menghentikan seluruh hak keuangan anggota dewan yang memilih pindah partai politik di Pemilu 2019.
Terkait hal ini, Godfried tidak membantahnya. Ia memilih untuk tidak terlalu banyak bicara agar suasana menjadi tenang. "No coment dulu lah, biar tenang suasana," ujar Godfried ketika dihubungi, Kamis (27/9/2018).
Sebelumnya, kolega Godfried di Fraksi Gerindra, Proklamasi Naibaho mendengar kabar bahwa Godfried akan menempuh upaya hukum.
"Kabarnya dia (Godfried) mau gugat surat Kemendagri ke PTUN (pengadilan tinggi tata usaha negara)," ujarnya.
Namun, ia mengaku tidak terlalu mau ikut campur mengenai permasalahan tersebut.
Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan imbauan kepada daerah untuk tidak mengeluarkan hak-hak anggota dewan yang pindah partai setelah penetapan DCT oleh KPU.
Godfried Efendi Lubis merupakan satu dari dua anggota DPRD Medan yang memutuskan memilih pindah partai pada Pemilu 2019 mendatang. Anggota DPRD Medan dua priode itu memilih meninggalkan Partai Gerindra dan bergabung ke Perindo. Selain itu ada juga Landen Marbun yang memilih meninggalkan Hanura untuk bergabung ke Partai Nasdem.