Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK mencecar Dirut PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto soal konsorsium proyek PLTU Riau-1. Dia ditanyai soal pembahasan di konsorsium proyek tersebut.
"Terhadap saksi Gunawan, didalami bagaimana proses pembahasan di konsorsium terkait proyek PLTU Riau-1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Gunawan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. Dia tak banyak berbicara tentang materi pemeriksaannya. "Masih sama, seperti kemarin," ucapnya setelah diperiksa KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
KPK juga mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat saat melakukan tangkap tangan terhadap Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.
Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga menerima janji USD 1,5 juta terkait proyek PLTU Riau-1. dtc