Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Dua warga Jalan Pemuda, Lingkungan I, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, yaitu Amri Syahputra (27) dan Hary Panjaitan (23) diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Keduanya ditangkap sedang berdiri di pinggir Jalan Keramat Agis, Kelurahan Matahalasan, Kecamtan Tanjungbalai Utara.
"Barang bukti yang disita dari kedua tersangka di antaranya 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,8 gram, l buah mancis (korek api mesin) dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan plat nomor BK 2850 QAG," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melaui Kasubbag Humas Iptu AD.Panjaitan, Sabtu (29/9/2018).
Saat diintrogasi kedua tersangka mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dengan nama panggilan CA beralamat di sekitar Jalan Keramat Agis, Kelurahan Keramat Kubah.