Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Kepala Puskesmas Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai berinisial NP (41) ditetapkan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) Polres Tanjungbalai.
Keterangan yang berhasil dihimpun medanbisnisdaily.com,Selasa (2/10/2018), penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang merujuk kepada pengakuan Bendahara Puskesmas Semula Jadi, ES (38) yang ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.
Kasus ini berawal saat dilakukan OTT oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai di Puskesmas Semula Jadi terkait dugaan pemotongan dana jasa pelayanan JKN/BPJS yang dibagikan kepada seluruh pegawai Puskesmas sebanyak 41 orang, Senin (4/9/2018).
Pada saat dilakukan penangkapan ada 4 orang yang sudah diberikan dana jasa pelayanan tersebut yang sudah dipotong sebesar 12 % dari total dana yang diterima. Setiap pegawai berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan, dilihat dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, status pendidikan.
Ditempat kejadian petugas menemukan bendahara JKN/BPJS, ES sedang membagikan uang kepada Elusa Krisnita Purba sebesar Rp. 4.912.000 dan sudah dipotong 12 % yang seharusnya diterima sebesar Rp. 5.581.349.
Lalu petugas memanggil Kepala Puskesmas Semula Jadi yang sedang berada di dalam ruangannya untuk melihat kegiatan yang sedang berlangsung di aula Puskesmas itu.
Menurut keterangan ES, pemotongan dana jasa pelayanan BPJS sebanyak 12% atas perintah NP selaku Kepala Puskesmas Semula.
Sedangkan barang bukti yang disita dalam OTT tersebut, yaitu 1 buah pulpen, 6 lembar kertas tanda terima honor jasa pelayanan ,1 buah buku polio yang berisikan tulisan atau catatan jumlah uang JKN/BPJS yang telah diambil untuk periode bulan juni, juli dan sgustus tahun 2018,1 unit kalkulator merek Citizen,1 buah kantong plastik warna hitam dan uang tunai Rp 33.950.000.
Wakapolres Tanjungbalai Kompol Taryono selaku Ketua Tim Siber Pungli membenarkan penentapan tersangka terhadap NP.