Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan menargetkan peraturan wali kota (Perwal) tentang Perubahan Penjabaran APBD 2018 selesai pekan depan.
"Perwal sedang disusun, minggu depan diharapkan selesai, sepanjang organisasi daerah (OPD) cepat menginput," jelas anggota TAPD Kota Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Kamis (4/10/2018).
Kata dia, ada 3 hal yang ingin diubah pada Perwal tentang Perubahan Penjabaran, di antaranya rincian objek belanja, rincian antar belanja, rincian program kegiatan.
"Mengubah pekerjaan tidak boleh. Misalkan pengaspalan di jalan A, mau diubah ke pembangunan drainase di jalan B, itu tidak bisa, itu harus Perda. Kalau pengaspalan mau pergeseran lokasi masih bisa," ucapnya.