Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiy.com - Jakarta - Polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan dirinya. Apa alasan polisi?
"Alasannya adalah subjektifitas penyidik. Jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbutan, dan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan Ratna ditahan dalam 20 hari ke depan. Penahanan terhitung malam ini. "Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," kata Argo.
Argo mengatakan Ratna juga telah menandatangani surat penahanan tersebut. Surat perintah penahanan Ratna bernomor SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani" ujarnya.
Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti.
"Yang bersangkutan tadi malam kita tangkap kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan, jadi setelah pemeriksaan karena kita mau melakukan penggeledahan, pemeriksaan dihentikan sementara. Setelah itu setelah penggeledahan rumahnya, kita kan menemukan hasil penggeledahan ada laptop kemudian ada buku agenda, ada flashdisk kemudian ada baju yang digunakan," ujar Argo.
Ratna kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada sore ini. Selepas pemeriksaan, Ratna resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya. dtc