Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNNP Sumut berhasil menggagalkan transaksi 50 kg narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (5/10/2018).
Deputi Pemberantasan BNN RI Arman Depari mengatakan, dalam penangkapan tersebut, sebanyak 7 orang berhasil dibekuk.
"Selain kurang lebih 50 kg sabu, juga turut diamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi Triton Hitam, mobil Honda CRV Silver Metalik, mobil Mitsubishi Triton Putih dan juga handphone sebagai alat komunikasi," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (6/10/2018).
Arman menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut, masing-masing bernama Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlia Husein dan Zainal.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap ketujuhnya bermula, setelah petugas BNN menerima informasi adanya transaksi narkoba, sehingga langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, ujar Arman, Tim pun mengikuti mobil yang dicurigai membawa narkotika melintas di Jalan Brigjen Katamso, Medan untuk melakukan serah terima narkotika. Namun ternyata para tersangka merasa curiga dibuntuti, sehingga tetap memacu mobil yang dikendarainya.
"Lalu Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV Silver Metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai. Mobil tersebut ditumpangi 5 orang tersangka. Setelah digeledah, ditemukan sabu sekitar 50 kg yang disimpan di dalam 5 jerigen plastik," jelasnya.
Kemudian, lanjut Arman, atas keterangan kelima tersangka narkoba tersebut, diketahui jika mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada 2 orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima atas nama Dahlia dan Zainal. Selanjutnya, Tim pun kembali melakukan pengejaran dan menangkap keduanya di Jalan Ngumban Surbakti, Medan.
"Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pengembangan," pungkasnya.