Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Samosir tidak solid. Kurang lebih sebulan setelah dibentuk (diterbitkannya SK Bupati) panitia, mereka belum juga mulai bekerja mengidentifikasi dan memverifikasi kelompok-kelompok masyarakat hukum adat di kabupaten itu.
Hal itu disebabkan, salah satunya karena belum disepakatinya tata cara identifikasi dan verifikasi di internal panitia. Selain itu, sejak SK panitia dikeluarkan per 18 September 2018, belum ada pertemuan lanjutan antara panitia dengan Pemkab Samosir.
Hal itu diakui salah seorang panitia Roganda Simanjuntak menjawab medanbisnisdaily.com, Senin (8/10/2018). Roganda menjelaskan, panitia tidak bisa bekerja karena tata cara identifikasi itu belum disepakati. Mereka masih menunggu arahan Pemkab Samosir yang merupakan ketua sekaligus pengarah panitia itu.
"Kami tidak bisa bertindak, karena Pemkab yang jadi ketua panitia dan pengarah. Yang paling krusial adalah kesepakatan tata cara identifikasi dan verifikasi yang belum tuntas," kata Roganda.
Roganda melanjutkan, pihaknya berharap proses identifikasi dan verifikasi itu bisa cepat dilakukan untuk mengatasi konflik di wilayah adat di Kabupaten Samosir.
Kabag Hukum Pemkab Samosir, Lamhot Nainggolan yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com mengaku heran dengan tuntutan panitia. Dikatakannya, seharusnya panitia yang memberi masukan ke sesama panitia atau ke bupati.
"Tugas utama mereka (panitia-red) adalah penelitian/memverifikasi kelompok masyarakat hukum adat itu," ujarnya.