Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan pentingnya penerapan E-Planning dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) bagi 171 daerah hasil Pilkada Serentak 2018.
Tjahjo menyampaikan bahwa semangat pemerintahan daerah tentunya harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Tjahjo menjelaskan makna di balik dilaksanakannya Pilkada Serentak dibagi dalam 3 gelombang mulai tahun 2015 (269 daerah), tahun 2017 (101 daerah), dan tahun 2018 (171 daerah), selanjutnya disambung dengan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 (Pileg dan Pilpres). Menurutnya, Pemilu Serentak sebenarnya ada di Tahun 2024, yakni pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada.
“Diharapkan dengan disain Pemilu Serentak di tahun 2024 nantinya adanya sinkronisasi program pusat, provinsi dan kabupaten/kota," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (9/10/2018).
“Siapapun gubernurnya, bupatinya dan walikotanya latar belakang partai politiknya, pemerintahan satu mulai pusat, provinsi dan kabupaten/kota," imbuhnya.
Tjahjo menjelaskan pasca pelaksanaan Pilkada Serentak, kepala daerah selalu diajak dialog dalam penyusunan program strategisnya, secara teknis melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Karena setiap kepala daerah punya janji kampanye, maka setiap janji kampanye dirumuskan dengan tidak bertentangan dengan kondisi daerahnya dan jangan lupa memperhatikan area rawan korupsi dan lebih fokusnya ada E-Planning.
"Pelaksanaan Pilkada serentak di 171 daerah tahun 2018 menjadi momentum yang baik untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan perencanaan pembangunan daerah berbasis SIPD," ujarnya.
Selain itu, Tjahjo menambahkan bahwa aplikasi e-Database dan e-Planning akan diterapkan di 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018 dalam rangka penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD yang ke depannya akan diterapkan secara nasional.