Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih kembali mengembalikan duit ke KPK. Kali ini, duit yang dikembalikan Rp 1,25 miliar.
"Tadi, tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) yang diperiksa sebagai saksi telah menyampaikan bukti pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK pada Penyidik. Pada tahap 3 ini, EMS mengembalikan Rp 1,25 miliar sebagai bagian dari penerimaan yang diakui tersangka terkait proyek PLTU Riau-1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).
Total duit yang sudah dikembalikan Eni adalah Rp 2,25 miliar. Febri mengatakan pengembalian itu bakal dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.
"KPK menghargai sikap koperatif EMS tersebut yang telah mengakui penerimaannya dan mengembalikan secara bertahap. Hal ini tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dan juga dicatat terkait proses pengajuan JC (Justice Collabolator). Sepanjang nanti hingga proses selesai di sidang, yang bersangkutan konsisten dan membuka seluas-luasnya keterlibatan pihak lain dan mengakui seluruh perbuatannya," ujarnya.
Hingga saat ini ada total pengembalian duit Rp 2,962 miliar terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 ini. Duit itu terdiri dari pengembalian Eni, Rp 2,25 miliar dan pengembalian dari salah satu panitia Munaslub Golkar, Rp 712 juta.
Eni mengatakan Rp 2,25 miliar itu merupakan uang yang digunakannya untuk keperluan pribadi dari total Rp 4,75 miliar yang diduga diterimanya. Sisanya, dia meminta Golkar untuk mengembalikan.
"Saya telah mengembalikan sebesar Rp 1,25 miliar. Jadi total yang saya kembalikan sekitar Rp 2,25 miliar. Jadi insyaallah dari Rp 4,75 miliar, Rp 500 juta sudah disita duluan. (Sisanya yang belum disita) Rp 4,25, itu yang saya pakai Rp 2,25 sudah saya kembalikan semua. Tinggal Rp 2 miliar, Golkar sudah kembalikan Rp 700 juta, sisanya nanti kita minta kepada Golkar karena itu memang untuk kepentingan Munaslub, pra Munaslub dan beberapa kegiatan Golkar. Jadi kita minta kepada Golkar untuk kembalikan," paparnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Johannes B Kotjo. Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1
Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo. (dtc)