Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Apa alasannya?
Jokowi mengatakan tujuan dikeluarkannya PP tersebut untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat. Jokowi ingin masyarakat peduli terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat," kata Jokowi saat ditemui di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).
Terkait dengan anggaran untuk hadiah tersebut, Jokowi mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Intinya, Jokowi ingin ada bentuk penghargaan terhadap pelapor kasus korupsi.
"Nanti tanya Menkeu. kita Ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu," katanya.
Lantas, bagaimana dengan jaminan keselamaan pelapor? Terkait hal ini, Jokowi mengatakan nanti akan ada mekanismenya.
"Nanti mekanismenya saya kira akan diatur kementerian atau nanti setelah ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018. (dtc)