Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat tak memungkinkan tuntas tahun ini. Mengingat akhir tahun sudah tinggal dua bulan lagi. Sementara naskah akademiknya sedang dalam proses pembuatan bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara (USU).
"Karena ranperda ini sifatnya inisiatif DPRD Sumut, maka sedang dibuat naskah akademiknya yang dikerjasamakan dengan pihak USU," ujar anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sarma Hutajulu kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (11/10/2018).nya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang dalam proses penjajakan MoU dengan pihak Universitas Sumatera Utara (USU).
"Tahun ini tak memungkinkan lagi selesai dibahas, harus lanjut tahun depan," ujarnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Ranperda Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk melindungi masyarakat adat secara hukum. Perda itu sebagai implementasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35 Tahun 2012 tentang Pengakuan Masyarakat Adat.
Sejauh ini baru Kabupaten Tobasa yang sudah mengeluarkan Perda Masyarakat Hukum Adat, inisiatif DPRD. Namun karena bupati belum mengeluarkan SK penetapan siapa saja masyarakat hukum adat berikut tanah ulayatnya di kabupaten itu, Perda itu pun tidak bisa diimplementasikan.