Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sengketa saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) masih berlanjut. Sang penggugat PT Aryaputra Teguharta (APT) telah berkirim surat kepada para operator pasar modal agar tidak memfasilitasi transaksi saham BFIN yang tengah disengketakan.
Berdasarkan surat yang didapat detikFinance, pihak APT telah berkirim surat kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). Sebelumnya APT juga telah mengirim surat kepada PT Bursa Efek Indonesia.
"KPEI dan KSEI sebagai pihak berwenang di pasar modal, harus menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan saat ini. Jadi, kalau saham BFI sedang dalam sengketa, KPEI dan KSEI harus lebih cermat dan hati-hati, janganlah main difasilitasi saja. Kita harap rekan media juga bisa saling bantu untuk mengawal proses hukum ini," kata Asido M. Panjaitan, Partner dari HHR Lawyers selaku kuasa hukum APT dalam keterangan tertulis, Jumat (12/10/2018).
Pihaknya meminta KPEI dan KSEI untuk tidak memfasilitasi transaksi saham BFI yang sedang dalam sengketa dan memblokir rekening Trinugraha Capital & Co SCA yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum saat transaksi akuisisi di tahun 2011.
Menurut Asido, APT sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32% di BFI Finance yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan PK MA No.240/2006, dijamin oleh hukum Indonesia. Dia mengklaim APT sebagai pemilik sengketa saham yangabsolut dan melekat walaupun telah dialihkan ke tangan siapapun atau dimanapun benda itu berada, tanpa perlu menunjukkan terlebih dahulu ada di mana benda miliknya tersebut.
Asido menambahkan, bahwa APT juga telah mempersiapkan bukti-bukti yang tentunya akan membuktikan terkait keberadaan saham-saham milik APT yang saat ini masih dipegang BFI Finance.
APT juga telah melayangkan gugatan dwangsom dengan nomor register 521/PDT.G/2018/PN.JKT.PST pada 10 Oktober lalu. Pihak tergugat yakni Francis Lay Sioe Ho, Cornellius Henry Kho dan Yan Peter Wangkar. Namun sidang ditunda sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018. (dtf)