Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib akhirnya disepakati. Setelah sempat diwarnai skors, 10 fraksi DPR menyepakati perubahan tersebut.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Usai skors sekitar 30 menit, para anggota dewan kembali memasuki ruang rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pemimpin rapat langsung membuka skors. Selanjutnya, Utut menanyakan kepada hadirin rapat tentang kesepakatan perubahan Tata Tertib DPR No 1/2014.
"Apakah semua menyetujui perubahan ini?" tanya Utut.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat. Utut kemudian mengetuk palu dan menutup rapat paripurna.
Adapun tata tertib yang berubah di antaranya adalah soal fungsi dan kewenangan MKD. Selain itu juga ada aturan mengenai Panitia Angket di DPR yang diubah.
Sebelumnya, PKB, PKS, dan Golkar tak sepakat soal perubahan Tata Tertib DPR itu. Ketiganya meminta waktu untuk mendiskusikan perubahan tersebut.
Selain itu, dalam rapat paripurna juga disahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU inisiatif DPR. Seluruh fraksi menyepakati RUU tersebut. (dtc)